A P I K M I
Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia
Berita Lainnya
Berita Lainnya
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II yang ditujukan bagi pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu program unggulan yang digawangi Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, Jokowi (sapaan akrabnya), atas dasar permasalahan yang kerap dihadapi oleh pelaku UMKM yaitu permodalan, bahan baku, Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemasaran. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merespon mandat Presiden Jokowi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat yang bertujuan untuk mendekatkan bahan baku dengan pelaku industri dan mendukung IKM di dalam negeri. “Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi yang dilakukan pemerintah sejak pertengahan tahun 2017 selain menghasilkan capaian positif berupa peningkatan penerimaan pajak impor, juga menimbulkan efek negatif bagi Industri Kecil dan Menengah yaitu pelaku IKM bidang usaha TPT dan Garment kesulitan untuk memperoleh bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi karena selama ini bahan baku tersebut diperoleh melalui impor borongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saipulloh Nasution, Selasa (27/2/2018). Sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melakukan relaksasi kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Impor TPT yang semula hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P (Importir Produsen) untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industrinya sendiri, kini dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U (Importir Umum) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memenuhi kebutuhan IKM. Dalam rangka isue strategis DJBC 2018 terkait penyediaan bahan baku untuk IKM dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka diharapkan PLB dapat digunakan sebagai terobosan untuk mengatasi permasalahan kelangkaan bahan baku untuk IKM. Direktorat jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan KPPBC TMP A Bandung bekerja sama dengan PT. Bintang Abadi Raya dan PT. Mugi Jaya Laksono selaku importir umum penerima PLB dan APIKMI (Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia) telah melakukan pendataan IKM di Jawa Barat khususnya wilayah Bandung. “Di Jawa Barat terdapat 7.428 IKM yang memiliki usaha di bidang sandang dan khusus di wilayah Bandung terdapat 2.918 IKM yang memiliki usaha di bidang sandang. Upaya sinergi tersebut ditindaklanjuti dengan asistensi dan pembinaan IKM di Kabupaten Bandung untuk membantu mempercepat proses penyediaan bahan baku bagi IKM dan menginisiasi pemenuhan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk proses produksi IKM di daerah Bandung,” bebernya. Sampai dengan saat ini sudah terdata 150 IKM yang akan menerima bahan baku/bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil dari Pusat Logistik Berikat PT. Agility International Bandung. Diharapkan pada akhir tahun 2018 sebesar 80 persen dari total 2.918 IKM di wilayah Bandung dapat bergabung dalam skema pemenuhan kebutuhan bahan baku seperti ini. Kemarin (Selasa, 27/2/2018) secara simbolis akan dilakukan penyerahan/distribusi bahan baku impor melalui fasilitas PLB dari PT. Bintang Abadi Raya selaku importir umum penerima PLB dan APIKMI kepada pelaku usaha IKM di daerah Bandung dan sekitarnya dengan nilai pemesanan barang (bahan baku) pada Februari 2018 sebesar Rp4.461.000.000,00 yang terdiri dari beberapa jenis kain seperti balotelli, wollfis, buble pop, jersy dain lain-lainnya. “Momentum ini hendaknya menjadi awal bagi pengembangan dan pertumbuhan secara nyata Industri Kecil dan Menengah di Bandung dan provinsi Jawa Barat khususnya industri konveksi sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi akan semakin meningkat,” imbuhnya. Dukungan dan peran pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan kebijakan, regulasi, dan pembinaan untuk IKM. “Kami akan selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional sebagai salah satu perwujudan Program Prioritas Nawacita dan Trisakti,” pungkasnya.
Gallery APIKMI
Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia