A P I K M I
Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia
A P I K M I
Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia
Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia
A P I K M I
GET IN TOUCH
We'd love to hear from you
(022) 73513383
Berita Lainnya
Berita Asosiasi
Gallery APIKMI
-
Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Pengelolaan Industri Kecil Menengah Secara Profesional.
a. Menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan bagi Pelaku IKM mengenai manajemen,
keuangan, marketing, SDM, produksi, distribusi, dan perpajakan.
b. Melakukan sosialisasi berbagai peraturan pemerintah terkait dengan IKM.
c. Mengikutsertakan pelaku IKM dalam berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh
instansi terkait.
-
Mendorong Pelaku IKM dalam menguasai dan Menerapkan Teknologi.
a. Menyelenggarakan Edukasi Pemahaman dan Pemanfaatan Teknologi Informasi.
b. Menyediakan Perangkat Lunak Dalam Kegiatan Usaha Pelaku IKM
-
Memperluas Akses Sumber Pembiayaan.
a. Melakukan Kerjasama Dengan Lembaga Keuangan (Perbankan dan Non Bank) dalam
Pembiayaan Pelaku IKM.
b. Memanfaatkan Pendanaan Eksternal yang Bersumber dari CSR BUMN dan Swasta
c. Memanfaatkan Program Pendanaan (hibah,subsidi,dll) dari Pemerintah.
d. Memanfaatkan pendanaan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri.
-
Memfasilitasi pengadaan bahan baku bagi Industri Kecil Menengah.
a. Melakukan Pemetaan kebutuhan bahan baku bagi IKM.
b. Melakukan pendampingan dalam memperoleh bahan baku yang berkualitas secara
berkesinambungan.
c. Melakukan pendistribusian bahan baku sesuai dengan kebutuhan IKM.
-
Meningkatkan sinergi hubungan antara pelaku industi kecil menengah dengan pemerintah dan stakeholder’s lainnya.
a. Membantu kelengkapan perizinan usaha pelaku IKM.
b. Memfasilitasi penyelenggaraan MOU Antara pelaku IKM dengan instansi terkait dan
pengusaha lainnya.
c. Memfasilitasi pembinaan IKM yang diselenggarakan pihak ke tiga
(BI,Pemda,Kementrian,BUMN dan Swasta)
-
Mendorong pelaku Industri Kecil Menengah menjadi taat pajak.
a. Membantu pelaku IKM untuk mendapatkan NPWP.
b. Membantu tata cara pelaporan SPT dan pembayaran pajak
c. Sosialisasi peraturan perpajakan